Merujuk pada UU No 14 tahun 2005 yakni undang-undang tentang guru dan dosen. Bahwasanya profesi guru merupakan bidang pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas selain itu juga guru harus mengikuti organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Atas dasar itulah pada tanggal 19 November 2009 di ruang serba guna SMK 8 Jakarta, dilaksanakan kegiatan dengan agenda membahas MGMP mata pelajaran dari yang di unduh oleh para guru SMK 8 Jakarta. DR. Sugiarto , M.Ed menyampaikan informasi kebermaknaan MGMP mata pelajaran di lingkungan para guru SMK 8 Jakarta.
MGMP sebagai wadah unit terkecil organisasi guru selama ini belum optimal kiprahnya dengan alasan berbagai hal. Organisasi ini pun belum menyentuh seluruh lapisan guru hanya bergeliat pada yang berperan karena hanya sebatas perwakilan sekolah atau secara personal saja. Sejatinya MGMP mampu memberdayakan potensi guru untuk lebih opltimal yang akhirnya bermuara kepada siswa dalam proses pembelajaran di kelas. Juga menggiatkan belajar saling berbagi pengetahuan dan pengalaman antar mata pelajaran dan antar guru dalam satu bidang pelajarang yang sejenis. Akhirnya kembali berpulang kepada kita bahwa MGMP memang harus digiatkan kontinyu tidak terputus dan stagnansi mengingat pengetahuan akan terus berkembang.
