Refleksi hari guru: Guru Yang Memalukan

Masa orde baru yang lalu kuliah di IKIP atau lembaga keguruan bukan pilihan pertama melainkan pilihan ke dua, ke tiga dan kesekian bagi mahasiswa bahkan ada yang  berpandangan daripada mengganggur.  Kuliah di IKIP kurang bergengsi dan tidak menjanjikan. Tragisnya pandangan saat itu diakibatkan dari kurangnya apresiasi masyarakat dan pemerintah terhadap pekerjaan guru. Guru tidak mengajar sesuai prinsip-prinsip pedagogik hanya sebatas kewajiban saja. Bahkan guru bisa mengajar lebih dari satu sekolah. Juga bisa bekerja sambilan selesai kewajiban mengajar ditunaikan,  misalnya jadi tukang ojek. Semua itu terjadi demi tuntutan kebutuhan hidup yang melambung ketimbang gaji guru yang kecil. Ada lagi hal yang menimpa orang jika memilih pekerjaan guru, seorang pria akan ragu meminang perempuan karena bekerja sebagai guru sebaliknya seorang perempuan ragu memilih pria yang bekerja sebagai guru. Orang tua pun tidak akan mengijinkan anak perempuannya jika dipinang oleh pria yang bekerja sebagai guru. Boleh dibilang masa orde baru yang lalu  memilih kuliah di IKIP dan bekerja sebagai guru adalah hal yang sangat memalukan dan memilukan.

Usai masa orde baru kemudian guru diberikan apresiasi yang luas oleh pemerintah dengan keputusan presiden bahwa guru merupakan pekerjaan mulia yang harus disejajarkan dengan profesi lainnya seperti dokter dan lainnya, maka pekerjaan  guru kini merupakan sebuah profesi. Apresiasi guru merupakan sebuah profesi bukan cuma diucapkan saja melainkan ada kelanjutannya yakni seabrek tugas diemban kepada pemerintah melalui departemen pendidikan untuk menggodok regulasi agar guru lebih bermakna. Regulasi yang dikeluarkan pun bergulir dengan menggandeng lembaga LPTK untuk  menyusun langkah-langkah  progres yang sekarang dikenal dengan nama sertifikasi guru. Seorang guru akan memperoleh sertifikat pendidik setelah melalui rangkaian tahapan baik secara administrasi atau pun pelatiahan. Pada awalnya pelaksaan sertifikasi ini menimbulkan kontradisi karena proses seleksi saat itu ada  guru  yang menyertakan protofolio palsu lagi-lagi cuma mengejar sertifikat dan sejumlah tunjangan yang besarnya satu kali gaji pokok per bulan. Kepada guru yang melakukan kepalsuan itu sangat memalukan tapi tidak memilukan bagi pelakunya.  Pemerintah pun tanggap atas hal ini maka instrument pun diperketat dengan menyertakan keaslian dari semua sertifikat atau bukti belajar dan karya ilmiah  yang ditempuh guru selama mengemban tugasnya.

Republik Indonesia yang kita cintai, sudah memberikan apresiasi terhadap guru meski belum semuanya dan maksimal. Tidak meratanya sertifiaksi guru dan  permasalahan pengangkatan pegawai PNS terhadap guru bantu merupakan pekerjaan rumah bagi Institusi pemerintah pusat dan daerah. Berbicara pemerintah daerah, DKI Jakarta, salah satu provinsi yang memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan guru dan dunia pendidikan. Bangga menjadi guru di DKI Jakarta.

Wahai para guru, ketika apresiasi sudah diterima dan peraturan sudah digulirkan yakni UU.No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, apakah kita akan apriori terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia?

Sejatinya saat ini guru dituntut bekerja secara berkualitas dan mau belajar agar selalu inovatif. Guru sebagai agen perubahan sudah selayaknya bukan berpangku tangan atau pesimis atas segala persoalan pendidikan khususnya di sekolah pada satuan pendidikan.  Guru harus mengejar ketertinggalan pengetahuan teknologi dan informasi  yang akan terus berkembang dan melesat. Kita akan terpuruk kalau semua apresiasi yang diterima dari pemerintah pusat dan daerah cuma dihitung secara nominal. Guru harus belajar lagi dan berkarya tiada henti  Bukankah belajar sepanjang hayat selama dikandung badan? Memalukan jika guru berhenti belajar, malas mengembangkan kompetensi dan keprofesionalitasnya. Pekerjaa guru sekarang tidak mamalukan tapi jika selalu pesimis akan memilukan. Guru yang  memalukan adalah guru yang  malas datang kerja, sekali datang marah-marah kepada komunitas sekolah,  tidak belajar untuk hal-hal yang baru dan bertanya. Salam  dan selamat kepada seluruh guru di Republik Indonesia.

Diterbitkan di:  on November 23, 2009 at 7:58 am Tinggalkan sebuah Komentar

Geliat MGMP

Merujuk pada UU No 14 tahun 2005 yakni undang-undang  tentang  guru dan dosen. Bahwasanya profesi guru merupakan bidang pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas selain itu juga guru harus mengikuti organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Atas dasar itulah pada tanggal 19 November 2009 di ruang serba guna SMK 8 Jakarta,  dilaksanakan kegiatan dengan agenda membahas MGMP mata pelajaran dari yang di unduh oleh para guru SMK 8 Jakarta. DR. Sugiarto , M.Ed menyampaikan informasi kebermaknaan MGMP mata pelajaran di lingkungan para guru SMK 8 Jakarta.

MGMP sebagai wadah   unit terkecil organisasi guru  selama ini belum optimal kiprahnya dengan alasan berbagai hal. Organisasi ini pun belum menyentuh seluruh lapisan guru hanya bergeliat pada yang berperan  karena hanya sebatas perwakilan sekolah atau secara personal saja.  Sejatinya MGMP mampu memberdayakan potensi guru untuk lebih opltimal yang  akhirnya bermuara kepada siswa dalam proses pembelajaran di kelas. Juga menggiatkan belajar saling berbagi pengetahuan dan pengalaman antar mata pelajaran dan antar guru dalam satu bidang pelajarang yang sejenis. Akhirnya kembali  berpulang kepada kita bahwa MGMP memang harus digiatkan kontinyu tidak terputus dan stagnansi mengingat pengetahuan akan terus berkembang.

 

Diterbitkan di:  on November 20, 2009 at 2:41 am Tinggalkan sebuah Komentar

Definisi Dokumen

Diterbitkan di:  on November 4, 2009 at 12:53 pm Tinggalkan sebuah Komentar