Sekolah, merupakan bagian unit kerja dari Departemen Pendidikan Nasional di Indonesia. Atas dasar itu saya menguraikan urutan kerja dan organisasi pokja penelitian dan pengembangan di sekolah merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2005 tentang organisasi dan tata kerja badan litbang di lingkungan DEPDIKNAS.
Pokja penelitian dan pengembangan dipimpin oleh seorang Ketua yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah. Pokja Litbang ini mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan pada satuan pendidikan SMK Negeri 8 Jakarta.
Fungsi pokja ini adalah:
1. Merumuskan kebijakan penelitian dan pengembangan pendidikan
2. Melaksanakan penelitian dan pengembangan pendidikan
3. Pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan.
4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pokja.
5. Mengadakan koordinasi kerjasama antar lembaga dalam dan luar negeri.
6. Penyusunan laporan pokja.
Pokja penelitian dan pengembangan terdiri atas:
a. Sekretariat Pokja
b. Bagian perencanaan
c. Bagian Keuangan
d. Bagian Penilaian pendidikan
Sekretariat Pokja bertugas:
Memberikan pelayanan teknis dan administratif dan kooordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan pokja litbang.
Bagian Perencanaan :
a. Menyusun, mengolah data dan informasi.
b. Menyusun Rencana dan Program.
c. Mengevaluasi pelaksanaan rencana dan program.
Bagian Keuangan:
a. Menyusun Anggaran dan Pembiayaan.
b. Mengevaluasi Pelaksanaan Anggaran.
Bagian Umum:
a. Menyusun administrasi kegiatan pokja
b. Mengurusi ‘kerumahtanggaan’ pokja litbang.
c. Melakukan publikasi.
Bagian Penilaian Pendidikan dan kurikulum
a. Menyusun Prestasi Akademik
b. Menyusun tata cara seleksi dan Psikologi siswa.
c. Melakukan pengembangan kurikulum sesuai kebutuhan.